Tuesday, September 11, 2018

TERMINOLOGI BENCANA


Iklan
MITIGASI BENCANA
“TERMINOLOGI BENCANA”




Kris Hamonangan Parulian David
Teknik Geofisika (12116133)


   
JURUSAN SAINS
PROGRAM STUDI TEKNIK GEOFISIKA
INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
2018


Kata Pengantar


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

     Penyusun                       


Kris Hamonangan Parulian David






Daftar Isi

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
1.1      Latar Belakang. 1
1.2      Rumusan masalah.. 1
1.3      Tujuan.. 1
BAB II PEMBAHASAN.. 2
2.1      Terminologi Bencana Alam.. 2
2.2      Jenis-jenis Terminologi Bencana Alam.. 2
2.2.1      Adaptasi (Adaptation) 2
2.2.2      Analisis bahaya (Hazard analysis) 2
2.2.3      Bahaya (Hazard) 2
2.2.4      Bencana (Disaster) 2
2.2.5      Kapasitas (Capacity) 3
2.2.6      Kapasitas bertahan (Coping capacity) 3
2.2.7      Kerentanan (Vunerability) 3
2.2.8      Kesiapsiagaan (Preparedness) 3
2.2.9      Ketangguhan/tangguh (Resilience/resilient) 3
2.2.10    Mitigasi (Mitigation) 4
2.2.11    Partisipasi (Participation) 4
2.2.12    Pemulihan (Recovery) 4
2.2.13    Pencegahan (Prevention) 4
2.2.14    Pengurangan risiko bencana (Disaster risk reduction) 4
2.2.15    Peringatan dini (Early warning) 5
2.2.16    Perubahan iklim (Climate change) 5
2.2.17    Rehabilitasi (Rehabilitation) 5
2.2.18    Rekonstruksi (Reconstruction) 5
2.2.19    Risiko (Risk) 6
2.2.20    Risiko bencana (Disaster risk) 6
2.2.21    Ancaman bahaya. 6
2.2.22    Ancaman bahaya alam.. 6
2.2.23    Ancaman bahaya biologis. 6
2.2.24    Ancaman bahaya geologis. 7
2.2.25    Ancaman bahaya hidrometeorologis. 7
2.2.26    Ancaman bahaya sosial alami 7
2.2.27    Ancaman bahaya teknologi 7
2.2.28    Aturan mendirikan bangunan.. 8
2.2.29    Degradasi lingkungan.. 8
2.2.30    Fenomena Osilasi Selatan El NiƱo. 8
2.2.31    Gas rumah kaca. 8
2.2.32    Kesadaran publik. 8
2.2.33    Langkah-langkah struktural dan nonstruktural 9
2.2.34    Layanan ekosistem.. 9
2.2.35    Layanan keadaan darurat 9
2.2.36    Manajemen keadaan darurat 9
2.2.37    Manajemen risiko. 9
2.2.38    Manajemen risiko bencana. 10
2.2.39    Manajemen risiko bencana korektif 10
2.2.40    Manejemen risiko bencana yang prospektif 10
2.2.41    Pembangunan berkelanjutan.. 10
2.2.42    Pengalihan risiko. 10
2.2.43    Pengembangan Kapasitas. 11
2.2.44    Pengkajian dampak lingkungan.. 11
2.2.45    Pengkajian risiko. 11
2.2.46    Perencanaan kontinjensi 11
2.2.47    Perencanaan tata guna lahan.. 12
2.2.48    Rencana pengurangan risiko bencana. 12
2.2.49    Respons. 12
2.2.50    Risiko ekstensif 12
2.2.51    Risiko intensif 13
2.2.52    Sistem Peringatan Dini 13
Daftar Pustaka. 14



BAB I PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang        
         Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi dimana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kekeringan dan kebakaran sering terjadi. Selama periode 2000 – 2015 tercatat sebanyak 547 bencana terjadi di Indonesia, mengakibatkan 342 jiwa meninggal dan berdampak pada 86.749 orang lainnya.
        Kerentanan Indonesia terhadap bencana disebabkan oleh letak geografis yang terletak diwilayah cincin api (ring of fire) dimana terdapat pergeseran 3 lempeng besar tektonik menyebabkan getaran kuat yang memicu pada terjadinya gempa bumi dan aktifitas gunung api. Berdasarkan data kejadian dan dampak bencana yang mengacu pada data hostoris selama dua dekade terakhir menunjukan bahwa terdapat beberapa ancaman bencana yang dominan di Indonesia adalah (1) gempa bumi; (2) tsunami; (3) tanah longsor/gerakan tanah; (4) letusan gunung api; (5) banjir; dan (6) kekeringan (Dokumen RAN PRB 2010-2012). Dengan adanya trend perubahan iklim, exposure kerentanan Indonesia terhadap ancaman bencanapun akan terus meningkat. Untuk itu kita perlu menentukan suatu istilah (Terminologi) dari bencana alam tersebut.

1.2         Rumusan masalah

a.    Apa definisi Terminologi bencana alam?
b.    Apa saja terminologi bencana alam?

1.3         Tujuan

a.    Definisi Terminologi bencana alam.
b.    Jenis-jenis terminologi bencana alam.

BAB II PEMBAHASAN


2.1          Terminologi Bencana Alam
Terminologi bencana alam adalah itilah dari suatu kata yang memiliki suatu definisi. Terminologi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peristilahan (tentang kata-kata); ilmu mengenai batasan atau definisi istilah.

2.2          Jenis-jenis Terminologi Bencana Alam

2.2.1     Adaptasi (Adaptation)

Penyesuaian sistem alam dan manusia terhadap stimulus iklim nyata atau yang diharapkan serta dampak-dampaknya, yang mengurangi kerugian atau mengeksploitasi kesempatan-kesempatan yang memberi manfaat.

2.2.2     Analisis bahaya (Hazard analysis)

Identifikasi, telaah serta pemantauan bahaya apapun untuk menentukan potensi, asal-usul, karakteristik dan perilakunya.

2.2.3     Bahaya (Hazard)

Suatu fenomena, substans, aktivitas manusia atau kondisi berbahaya yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak–dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

2.2.4     Bencana (Disaster)

Sebuah gangguan serius terhadap berfungsinya sebuah komunitas atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian dan dampak yang meluas terhadap manusia, materi, ekonomi dan lingkungan, yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak tersebut untuk mengatasinya menggunakan sumber daya mereka sendiri.

2.2.5     Kapasitas (Capacity)

Gabungan antara semua kekuatan, ciri yang melekat dan sumber daya yang tersedia dalam sebuah komunitas, masyarakat atau organisasi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang disepakati.

2.2.6     Kapasitas bertahan (Coping capacity)

Kemampuan penduduk, organisasi dan sistem untuk menghadapi dan mengelola kondisi-kondisi, keadaan darurat atau bencana yang merugikan dengan menggunakan ketrampilan dan sumber daya yang ada.

2.2.7     Kerentanan (Vunerability)

Karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya cenderung terkena dampak merusak yang diakibatkan bahaya.

2.2.8     Kesiapsiagaan (Preparedness)

Pengetahuan dan kapasitas yang dikembangkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga profesional dalam bidang respons dan pemulihan, serta komunitas dan perorangan dalam mengantisipasi, merespons dan pulih secara efektif dari dampak-dampak peristiwa atau kondisi bahaya yang mungkin ada, akan segera ada atau saat ini ada.

2.2.9     Ketangguhan/tangguh (Resilience/resilient)

Kemampuan sebuah sistem, komunitas atau masyarakat yang terpapar bahaya untuk bertahan terhadap, menyerap, berakomodasi dengan dan pulih dari dampak-dampak sebuah bahaya dengan tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pemeliharaan dan pemulihan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasar yang paling diperlukan.

2.2.10  Mitigasi (Mitigation)

Pengurangan atau pembatasan dampak-dampak merugikan yang diakibatkan bahaya dan bencana terkait. Dalam konteks perubahan iklim, mitigasi merujuk pada aksi-aksi yang diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

2.2.11  Partisipasi (Participation)

Suatu proses keterlibatan semua pemangku kepentingan secara setara dan aktif dalam penyusunan kebijakan-kebijakan dan strategis dan dalam analisis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evauasi aktivitas-aktivitas.

2.2.12  Pemulihan (Recovery)

Restorasi dan perbaikan jika perlu fasilitas, penghidupan dan kondisi hidup komunitas yang terkena dampak bencana, termasuk upaya-upaya untuk mengurangi faktor-faktor risiko bencana.

2.2.13  Pencegahan (Prevention)

Penghindaran total dari dampak-dampak merugikan yang diakibatkan bahaya-bahaya dan bencana-bencana terkait.

2.2.14  Pengurangan risiko bencana (Disaster risk reduction)

Konsep dan praktik mengurangi risiko-risiko bencana melalui upayaupaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap bahaya, pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap peristiwa-peristiwa yang merugikan.

2.2.15  Peringatan dini (Early warning)

Serangkaian kapasitas yang diperlukan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi peringatan untuk memungkinkan orang perorangan, komunitas dan organisasi yang terancam bahaya untuk bersiap dan mengambil tindakan secara tepat dan dalam waktu yang memadai untuk mengurangi kemungkinan kerugian atau kehilangan.

2.2.16  Perubahan iklim (Climate change)

Suatu fenomena perubahan dalam iklim yang berlangsung selama berdekade-dekade atau lebih lama yang diakibatkan oleh penyebab – penyebab alamiah atau aktivitas manusia.

2.2.17  Rehabilitasi (Rehabilitation)

Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.

2.2.18  Rekonstruksi (Reconstruction)

Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

2.2.19  Risiko (Risk)

Gabungan antara kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya.

2.2.20  Risiko bencana (Disaster risk)

Potensi kerugian yang diakibatkan bencana terhadap nyawa, status kesehatan, penghidupan, aset dan layanan yang dapat terjadi pada satu komunitas atau masyarakat tertentu selama jangka waktu tertentu di masa mendatang.

2.2.21  Ancaman bahaya

Suatu fenomena, substans, aktivitas manusia atau kondisi berbahaya yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

2.2.22  Ancaman bahaya alam

Proses atau fenomena alam yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

2.2.23  Ancaman bahaya biologis

Proses atau fenomena yang bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis, termasuk keterpaparan terhadap mikro-organisme yang bersifat patogen, toksin dan bahan-bahan bioaktif yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

2.2.24  Ancaman bahaya geologis

Proses atau fenomena geologis yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

2.2.25  Ancaman bahaya hidrometeorologis

Proses atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

2.2.26  Ancaman bahaya sosial alami

Fenomena meningkatnya kejadian peristiwaperistiwa ancaman bahaya geofisik dan hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, amblesan tanah, dan kekeringan, yang diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya-ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau rusak.

2.2.27  Ancaman bahaya teknologi

Suatu ancaman bahaya yang berasal dari kondisi teknologi atau industri, termasuk kecelakaan, prosedur berbahaya, kegagalan prasarana atau aktivitas khusus oleh manusia, yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

2.2.28  Aturan mendirikan bangunan

Serangkaian keputusan atau peraturan dan standar-standar terkait yang dimaksudkan untuk mengendalikan aspek-aspek desain, konstruksi, bahan-bahan, perubahan dan pemakaian struktur-struktur yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan manusia, termasuk ketahanan pada keruntuhan dan kerusakan.

2.2.29  Degradasi lingkungan

Menurunnya kapasitas lingkungan untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan sosial dan ekologi.

2.2.30  Fenomena Osilasi Selatan El NiƱo

Suatu interaksi kompleks antara Samudra Pasifik tropis dan atmosfer global yang mengakibatkan episode-episode perubahan samudra dan polapola cuaca yang terjadi secara tidak teratur di banyak belahan bumi, yang seringkali disertai dampak besar selama berbulan-bulan seperti berubahnya habitat kelautan, perubahan curah hujan, banjir, kekeringan dan perubahan pola-pola badai.

2.2.31  Gas rumah kaca

Konstituen gas dalam atmosfer, baik alamiah maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan radiasi thermal infra merah yang dipancarkan permukaan bumi, atmosfer itu sendiri dan awan.

2.2.32  Kesadaran publik

Tingkat pengetahuan masyarakat umum tentang risiko-risiko bencana, faktor-faktor yang mengakibatkan bencana dan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan secara perorangan dan kolektif untuk mengurangi keterpaparan dan kerentanan pada ancaman bahaya.

2.2.33  Langkah-langkah struktural dan nonstruktural

Langkah-langkah struktural (Structural measures): Segala konstruksi fisik untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh ancaman bahaya, atau penerapan teknik-teknik rekayasa untuk mewujudkan ketangguhan dan daya tahan struktur-struktur atau sistem-sistem Langkah-langkah non-structural (Non-structural measures): Segala langkah yang tidak melibatkan konstruksi fisik yang menggunakan pengetahuan, praktik atau kesepakatan untuk mengurangi risiko dan dampak, khususnya melalui kebijakan dan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan dan pendidikan.

2.2.34  Layanan ekosistem

Manfaat yang diperoleh orang dan masyarakat dari ekosistem.

2.2.35  Layanan keadaan darurat

Serangkaian badan-badan khusus yang mempunyai tanggung jawab dan tujuan-tujuan khusus untuk melayani dan melindungi masyarakat dan harta bendanya selama situasi keadaan darurat.

2.2.36  Manajemen keadaan darurat

Penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya dan tanggung jawab untuk menangani segala aspek keadaan darurat, khususnya tahapan kesiapsiagaan, respons dan pemulihan awal.

2.2.37  Manajemen risiko

Pendekatan dan praktik sistematis dalam mengelola ketidakpastian untuk meminimalkan potensi kerusakan dan kerugian.

2.2.38  Manajemen risiko bencana

Proses sistematis dalam menggunakan peraturan administratif, lembaga dan ketrampilan serta kapasitas operasional untuk melaksanakan strategi-strategi, kebijakan-kebijakan dan kapasitas bertahan yang lebih baik untuk mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan ancaman bahaya dan kemungkinan bencana.

2.2.39  Manajemen risiko bencana korektif

Aktivitas pengelolaan yang mengatasi dan berupaya untuk mengkoreksi atau mengurangi risiko bencana yang sudah ada.

2.2.40  Manejemen risiko bencana yang prospektif

Aktivitas-aktivitas pengelolaan yang menangani dan berupaya menghindarkan berkembangnya risiko bencana baru atau meningkatnya risiko bencana.

2.2.41  Pembangunan berkelanjutan

Pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

2.2.42  Pengalihan risiko

Proses pengalihan konsekuensi finansial yang ditimbulkan risiko-risiko tertentu secara formal maupun informal dari satu pihak ke pihak lain dimana sebuah rumah tangga, komunitas, badan usaha atau kewenangan negara akan mendapatkan sumber daya dari pihak lain setelah sebuah bencana terjadi, sebagai ganti atas manfaat sosial atau finansial yang sedang berjalan atau yang bersifat sebagai kompensasi yang diberikan kepada pihak lain tersebut.

2.2.43  Pengembangan Kapasitas

Proses dimana penduduk, lembaga dan masyarakat secara sistematis mendorong dan mengembangkan kapasitas mereka seiring dengan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan ekonomi, termasuk melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan, sistem dan kelembagaan.

2.2.44  Pengkajian dampak lingkungan

Proses evaluasi dampak-dampak lingkungan sebuah usulan proyek atau program dan dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses-proses perencanaan dan pengambilan keputusan dengan tujuan untuk membatasi atau mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan proyek atau program.

2.2.45  Pengkajian risiko

Sebuah metodologi untuk menentukan sifat dan cakupan risiko dengan menganalisis potensi ancaman bahaya dan mengevaluasi kondisikondisi kerentanan yang ada yang bersama-sama berpotensi untuk merugikan/merusak penduduk yang terpapar serta harta benda, layanan, penghidupan dan lingkungan tempat mereka bergantung.

2.2.46  Perencanaan kontinjensi

Satu proses manajemen yang menganalisis potensi peristiwa-peristiwa tertentu atau situasisituasi yang muncul yang bisa mengancam masyarakat atau lingkungan dan mengatur penyelenggaraan sebelumnya untuk memastikan respons yang tepat waktu, efektif dan tepat terhadap peristiwa-peristiwa dan situasi-situasi tersebut.

2.2.47  Perencanaan tata guna lahan

Proses yang dilakukan oleh pihak berwenang pemerintah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan memutuskan dari berbagai pilihan yang berbeda tentang pemanfaatan lahan, termasuk pertimbangan tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam jangka panjang serta dampaknya terhadap berbagai komunitas dan kelompok-kelompok kepentingan yang berbeda, disusul oleh penyusunan dan pengesahan rencana-rencana yang menggambarkan pemanfaatan yang diijinkan atau diterima.

2.2.48  Rencana pengurangan risiko bencana

Satu dokumen yang disusun oleh satu kewenangan, sektor, organisasi atau badan usaha yang menetapkan sasaran dan tujuan khusus untuk mengurangi risiko bencana yang dibarengi dengan aksi-aksi terkait untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

2.2.49  Respons

Pemberian layanan tanggap darurat dan bantuan umum selama atau segera setelah terjadinya sebuah bencana yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi dampakdampak kesehatan, memastikan keselamatan umum dan memenuhi kebutuhan dasar subsistens penduduk yang terkena dampak.


Risiko yang menyebar yang berkaitan dengan keterpaparan penduduk yang terpencar-pencar terhadap kondisi ancaman bahaya yang berulang atau yang selalu ada dengan intensitas rendah atau sedang, yang seringkali sangat bersifat tempatan dan bisa menimbulkan dampak bencana kumulatif yang merusak.


Risiko yang berkaitan dengan keterpaparan kumpulan besar penduduk dan aktivitas-aktivitas ekonomi terhadap peristiwa ancaman bahaya intens, yang berpotensi menimbulkan dampak bencana yang menghancurkan termasuk kematian dan hilangnya aset dalam tingkat tinggi.


Serangkaian kapasitas yang diperlukan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi peringatan yang bermakna tepat pada waktunya untuk memungkinkan orang perorangan, masyarakat dan organisasi yang terancam ancaman bahaya untuk bersiap dan mengambil tindakan secara tepat dan dalam waktu yang memadai untuk mengurangi kemungkinan kerugian atau kehilangan.

Daftar Pustaka

ADRRN, 2010, Terminologi Pengurangan Bencana, Indonesia Edition, Asian Disaster Risk Reduction and Response Network (ADRRN)-UNISDR.
https://ronikita.wordpress.com/2015/09/25/terminologi-dalam-penanggulangan-bencana/

CERITA AKUISISI DATA GEOLISTRIK

  Pengalaman untuk melakukan penelitian bersama dosen adalah hal yang sangat menyenangkan, banyak hal yang bisa di petik. Ini adalah cerit...