Iklan
MITIGASI
BENCANA
“TERMINOLOGI
BENCANA”
Kris
Hamonangan Parulian David
Teknik
Geofisika (12116133)
JURUSAN
SAINS
PROGRAM
STUDI TEKNIK GEOFISIKA
INSTITUT
TEKNOLOGI SUMATERA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman
saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu
saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
Kris
Hamonangan Parulian David
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan masalah
1.3 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Terminologi
Bencana Alam
2.2 Jenis-jenis
Terminologi Bencana Alam
2.2.1 Adaptasi (Adaptation)
2.2.2 Analisis bahaya (Hazard analysis)
2.2.3 Bahaya (Hazard)
2.2.4 Bencana (Disaster)
2.2.5 Kapasitas (Capacity)
2.2.6 Kapasitas bertahan (Coping capacity)
2.2.7 Kerentanan (Vunerability)
2.2.8 Kesiapsiagaan (Preparedness)
2.2.9 Ketangguhan/tangguh (Resilience/resilient)
2.2.10 Mitigasi (Mitigation)
2.2.11 Partisipasi (Participation)
2.2.12 Pemulihan (Recovery)
2.2.13 Pencegahan (Prevention)
2.2.14 Pengurangan risiko bencana (Disaster risk reduction)
2.2.15 Peringatan dini (Early warning)
2.2.16 Perubahan iklim (Climate change)
2.2.17 Rehabilitasi (Rehabilitation)
2.2.18 Rekonstruksi (Reconstruction)
2.2.19 Risiko (Risk)
2.2.20 Risiko bencana (Disaster risk)
2.2.21 Ancaman bahaya
2.2.22 Ancaman bahaya alam
2.2.23 Ancaman bahaya biologis
2.2.24 Ancaman bahaya geologis
2.2.25 Ancaman bahaya hidrometeorologis
2.2.26 Ancaman bahaya sosial alami
2.2.27 Ancaman bahaya teknologi
2.2.28 Aturan mendirikan bangunan
2.2.29 Degradasi lingkungan
2.2.30 Fenomena Osilasi Selatan El NiƱo
2.2.31 Gas rumah kaca
2.2.32 Kesadaran publik
2.2.33 Langkah-langkah struktural dan nonstruktural
2.2.34 Layanan ekosistem
2.2.35 Layanan keadaan darurat
2.2.36 Manajemen keadaan darurat
2.2.37 Manajemen risiko
2.2.38 Manajemen risiko bencana
2.2.39 Manajemen risiko bencana korektif
2.2.40 Manejemen risiko bencana yang prospektif
2.2.41 Pembangunan berkelanjutan
2.2.42 Pengalihan risiko
2.2.43 Pengembangan Kapasitas
2.2.44 Pengkajian dampak lingkungan
2.2.45 Pengkajian risiko
2.2.46 Perencanaan kontinjensi
2.2.47 Perencanaan tata guna lahan
2.2.48 Rencana pengurangan risiko bencana
2.2.49 Respons
2.2.50 Risiko ekstensif
2.2.51 Risiko intensif
2.2.52 Sistem Peringatan Dini
Daftar Pustaka
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
adalah salah satu Negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi
dimana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kekeringan
dan kebakaran sering terjadi. Selama periode 2000 – 2015 tercatat sebanyak 547
bencana terjadi di Indonesia, mengakibatkan 342 jiwa meninggal dan berdampak
pada 86.749 orang lainnya.
Kerentanan
Indonesia terhadap bencana disebabkan oleh letak geografis yang terletak
diwilayah cincin api (ring of fire) dimana terdapat pergeseran 3 lempeng besar
tektonik menyebabkan getaran kuat yang memicu pada terjadinya gempa bumi dan
aktifitas gunung api. Berdasarkan data kejadian dan dampak bencana yang mengacu
pada data hostoris selama dua dekade terakhir menunjukan bahwa terdapat
beberapa ancaman bencana yang dominan di Indonesia adalah (1) gempa bumi; (2)
tsunami; (3) tanah longsor/gerakan tanah; (4) letusan gunung api; (5) banjir;
dan (6) kekeringan (Dokumen RAN PRB 2010-2012). Dengan adanya trend perubahan
iklim, exposure kerentanan Indonesia terhadap ancaman bencanapun akan terus
meningkat. Untuk itu kita perlu menentukan suatu istilah (Terminologi) dari bencana alam tersebut.
1.2
Rumusan masalah
a. Apa
definisi Terminologi bencana alam?
b. Apa
saja terminologi bencana alam?
1.3
Tujuan
a. Definisi
Terminologi bencana alam.
b. Jenis-jenis
terminologi bencana alam.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Terminologi
Bencana Alam
Terminologi
bencana alam adalah itilah dari suatu kata yang memiliki suatu definisi.
Terminologi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peristilahan (tentang
kata-kata); ilmu mengenai batasan atau definisi istilah.
2.2
Jenis-jenis
Terminologi Bencana Alam
2.2.1
Adaptasi (Adaptation)
Penyesuaian
sistem alam dan manusia terhadap stimulus iklim nyata atau yang diharapkan
serta dampak-dampaknya, yang mengurangi kerugian atau mengeksploitasi
kesempatan-kesempatan yang memberi manfaat.
2.2.2
Analisis bahaya (Hazard analysis)
Identifikasi,
telaah serta pemantauan bahaya apapun untuk menentukan potensi, asal-usul,
karakteristik dan perilakunya.
2.2.3
Bahaya (Hazard)
Suatu
fenomena, substans, aktivitas manusia atau kondisi berbahaya yang bisa
menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak–dampak kesehatan lain,
kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan
ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
2.2.4
Bencana (Disaster)
Sebuah
gangguan serius terhadap berfungsinya sebuah komunitas atau masyarakat yang
mengakibatkan kerugian dan dampak yang meluas terhadap manusia, materi, ekonomi
dan lingkungan, yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena
dampak tersebut untuk mengatasinya menggunakan sumber daya mereka sendiri.
2.2.5
Kapasitas (Capacity)
Gabungan
antara semua kekuatan, ciri yang melekat dan sumber daya yang tersedia dalam
sebuah komunitas, masyarakat atau organisasi yang dapat digunakan untuk
mencapai tujuan-tujuan yang disepakati.
2.2.6
Kapasitas bertahan (Coping capacity)
Kemampuan
penduduk, organisasi dan sistem untuk menghadapi dan mengelola kondisi-kondisi,
keadaan darurat atau bencana yang merugikan dengan menggunakan ketrampilan dan
sumber daya yang ada.
2.2.7
Kerentanan (Vunerability)
Karakteristik
dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya cenderung
terkena dampak merusak yang diakibatkan bahaya.
2.2.8
Kesiapsiagaan (Preparedness)
Pengetahuan
dan kapasitas yang dikembangkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga profesional
dalam bidang respons dan pemulihan, serta komunitas dan perorangan dalam
mengantisipasi, merespons dan pulih secara efektif dari dampak-dampak peristiwa
atau kondisi bahaya yang mungkin ada, akan segera ada atau saat ini ada.
2.2.9
Ketangguhan/tangguh (Resilience/resilient)
Kemampuan
sebuah sistem, komunitas atau masyarakat yang terpapar bahaya untuk bertahan
terhadap, menyerap, berakomodasi dengan dan pulih dari dampak-dampak sebuah
bahaya dengan tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pemeliharaan dan
pemulihan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasar yang paling diperlukan.
2.2.10
Mitigasi (Mitigation)
Pengurangan
atau pembatasan dampak-dampak merugikan yang diakibatkan bahaya dan bencana
terkait. Dalam konteks perubahan iklim, mitigasi merujuk pada aksi-aksi yang
diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
2.2.11
Partisipasi (Participation)
Suatu
proses keterlibatan semua pemangku kepentingan secara setara dan aktif dalam
penyusunan kebijakan-kebijakan dan strategis dan dalam analisis,
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evauasi aktivitas-aktivitas.
2.2.12
Pemulihan (Recovery)
Restorasi dan perbaikan jika perlu fasilitas, penghidupan dan kondisi hidup komunitas
yang terkena dampak bencana, termasuk upaya-upaya untuk mengurangi
faktor-faktor risiko bencana.
2.2.13
Pencegahan (Prevention)
Penghindaran
total dari dampak-dampak merugikan yang diakibatkan bahaya-bahaya dan
bencana-bencana terkait.
2.2.14
Pengurangan risiko bencana (Disaster risk
reduction)
Konsep
dan praktik mengurangi risiko-risiko bencana melalui upayaupaya sistematis
untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk
melalui pengurangan keterpaparan terhadap bahaya, pengurangan kerentanan penduduk
dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan
kesiapsiagaan terhadap peristiwa-peristiwa yang merugikan.
2.2.15
Peringatan dini (Early warning)
Serangkaian
kapasitas yang diperlukan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi
peringatan untuk memungkinkan orang perorangan, komunitas dan organisasi yang
terancam bahaya untuk bersiap dan mengambil tindakan secara tepat dan dalam
waktu yang memadai untuk mengurangi kemungkinan kerugian atau kehilangan.
2.2.16
Perubahan iklim (Climate change)
Suatu
fenomena perubahan dalam iklim yang berlangsung selama berdekade-dekade atau
lebih lama yang diakibatkan oleh penyebab – penyebab alamiah atau aktivitas
manusia.
2.2.17
Rehabilitasi (Rehabilitation)
Perbaikan
dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang
memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau
berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada
wilayah pascabencana.
2.2.18
Rekonstruksi (Reconstruction)
Pembangunan
kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik
pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
2.2.19
Risiko (Risk)
Gabungan
antara kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dan dampak-dampak negatif yang
ditimbulkannya.
2.2.20
Risiko bencana (Disaster risk)
Potensi
kerugian yang diakibatkan bencana terhadap nyawa, status kesehatan,
penghidupan, aset dan layanan yang dapat terjadi pada satu komunitas atau
masyarakat tertentu selama jangka waktu tertentu di masa mendatang.
2.2.21 Ancaman bahaya
2.2.21 Ancaman bahaya
Suatu
fenomena, substans, aktivitas manusia atau kondisi berbahaya yang bisa
menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain,
kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan
ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
2.2.22 Ancaman bahaya alam
2.2.22 Ancaman bahaya alam
Proses
atau fenomena alam yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau
dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan
layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
2.2.23
Ancaman bahaya biologis
Proses
atau fenomena yang bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor
biologis, termasuk keterpaparan terhadap mikro-organisme yang bersifat patogen,
toksin dan bahan-bahan bioaktif yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa,
cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda,
hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan
lingkungan.
2.2.24
Ancaman bahaya geologis
Proses
atau fenomena geologis yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera atau
dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan
layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
2.2.25
Ancaman bahaya hidrometeorologis
Proses
atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis yang bisa
menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain,
kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan
ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
2.2.26
Ancaman bahaya sosial alami
Fenomena
meningkatnya kejadian peristiwaperistiwa ancaman bahaya geofisik dan
hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, amblesan tanah, dan
kekeringan, yang diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya-ancaman
bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara
berlebihan atau rusak.
2.2.27
Ancaman bahaya teknologi
Suatu
ancaman bahaya yang berasal dari kondisi teknologi atau industri, termasuk
kecelakaan, prosedur berbahaya, kegagalan prasarana atau aktivitas khusus oleh
manusia, yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau
dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan
dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
2.2.28
Aturan mendirikan bangunan
Serangkaian
keputusan atau peraturan dan standar-standar terkait yang dimaksudkan untuk
mengendalikan aspek-aspek desain, konstruksi, bahan-bahan, perubahan dan
pemakaian struktur-struktur yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan
kesejahteraan manusia, termasuk ketahanan pada keruntuhan dan kerusakan.
2.2.29
Degradasi lingkungan
Menurunnya
kapasitas lingkungan untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan sosial dan ekologi.
2.2.30
Fenomena Osilasi Selatan El NiƱo
Suatu
interaksi kompleks antara Samudra Pasifik tropis dan atmosfer global yang
mengakibatkan episode-episode perubahan samudra dan polapola cuaca yang terjadi
secara tidak teratur di banyak belahan bumi, yang seringkali disertai dampak
besar selama berbulan-bulan seperti berubahnya habitat kelautan, perubahan
curah hujan, banjir, kekeringan dan perubahan pola-pola badai.
2.2.31
Gas rumah kaca
Konstituen
gas dalam atmosfer, baik alamiah maupun antropogenik, yang menyerap dan
memancarkan radiasi thermal infra merah yang dipancarkan permukaan bumi,
atmosfer itu sendiri dan awan.
2.2.32
Kesadaran publik
Tingkat
pengetahuan masyarakat umum tentang risiko-risiko bencana, faktor-faktor yang
mengakibatkan bencana dan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan secara
perorangan dan kolektif untuk mengurangi keterpaparan dan kerentanan pada
ancaman bahaya.
2.2.33
Langkah-langkah struktural dan nonstruktural
Langkah-langkah
struktural (Structural measures): Segala konstruksi fisik untuk mengurangi atau
menghindarkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh ancaman bahaya, atau
penerapan teknik-teknik rekayasa untuk mewujudkan ketangguhan dan daya tahan
struktur-struktur atau sistem-sistem Langkah-langkah non-structural
(Non-structural measures): Segala langkah yang tidak melibatkan konstruksi
fisik yang menggunakan pengetahuan, praktik atau kesepakatan untuk mengurangi
risiko dan dampak, khususnya melalui kebijakan dan hukum, peningkatan kesadaran
masyarakat, pelatihan dan pendidikan.
2.2.34
Layanan ekosistem
Manfaat
yang diperoleh orang dan masyarakat dari ekosistem.
2.2.35
Layanan keadaan darurat
Serangkaian
badan-badan khusus yang mempunyai tanggung jawab dan tujuan-tujuan khusus untuk
melayani dan melindungi masyarakat dan harta bendanya selama situasi keadaan
darurat.
2.2.36
Manajemen keadaan darurat
Penyelenggaraan
dan pengelolaan sumber daya dan tanggung jawab untuk menangani segala aspek
keadaan darurat, khususnya tahapan kesiapsiagaan, respons dan pemulihan awal.
2.2.37
Manajemen risiko
Pendekatan
dan praktik sistematis dalam mengelola ketidakpastian untuk meminimalkan
potensi kerusakan dan kerugian.
2.2.38
Manajemen risiko bencana
Proses
sistematis dalam menggunakan peraturan administratif, lembaga dan ketrampilan
serta kapasitas operasional untuk melaksanakan strategi-strategi,
kebijakan-kebijakan dan kapasitas bertahan yang lebih baik untuk mengurangi
dampak merugikan yang ditimbulkan ancaman bahaya dan kemungkinan bencana.
2.2.39
Manajemen risiko bencana korektif
Aktivitas
pengelolaan yang mengatasi dan berupaya untuk mengkoreksi atau mengurangi
risiko bencana yang sudah ada.
2.2.40
Manejemen risiko bencana yang prospektif
Aktivitas-aktivitas
pengelolaan yang menangani dan berupaya menghindarkan berkembangnya risiko
bencana baru atau meningkatnya risiko bencana.
2.2.41
Pembangunan berkelanjutan
Pembangunan
yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang
untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
2.2.42
Pengalihan risiko
Proses
pengalihan konsekuensi finansial yang ditimbulkan risiko-risiko tertentu secara
formal maupun informal dari satu pihak ke pihak lain dimana sebuah rumah
tangga, komunitas, badan usaha atau kewenangan negara akan mendapatkan sumber
daya dari pihak lain setelah sebuah bencana terjadi, sebagai ganti atas manfaat
sosial atau finansial yang sedang berjalan atau yang bersifat sebagai
kompensasi yang diberikan kepada pihak lain tersebut.
2.2.43
Pengembangan Kapasitas
Proses
dimana penduduk, lembaga dan masyarakat secara sistematis mendorong dan
mengembangkan kapasitas mereka seiring dengan waktu untuk mencapai
tujuan-tujuan sosial dan ekonomi, termasuk melalui peningkatan pengetahuan,
ketrampilan, sistem dan kelembagaan.
2.2.44
Pengkajian dampak lingkungan
Proses
evaluasi dampak-dampak lingkungan sebuah usulan proyek atau program dan
dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses-proses perencanaan dan
pengambilan keputusan dengan tujuan untuk membatasi atau mengurangi dampak
merugikan yang ditimbulkan proyek atau program.
2.2.45
Pengkajian risiko
Sebuah
metodologi untuk menentukan sifat dan cakupan risiko dengan menganalisis
potensi ancaman bahaya dan mengevaluasi kondisikondisi kerentanan yang ada yang
bersama-sama berpotensi untuk merugikan/merusak penduduk yang terpapar serta
harta benda, layanan, penghidupan dan lingkungan tempat mereka bergantung.
2.2.46
Perencanaan kontinjensi
Satu
proses manajemen yang menganalisis potensi peristiwa-peristiwa tertentu atau
situasisituasi yang muncul yang bisa mengancam masyarakat atau lingkungan dan
mengatur penyelenggaraan sebelumnya untuk memastikan respons yang tepat waktu,
efektif dan tepat terhadap peristiwa-peristiwa dan situasi-situasi tersebut.
2.2.47
Perencanaan tata guna lahan
Proses
yang dilakukan oleh pihak berwenang pemerintah untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi dan memutuskan dari berbagai pilihan yang berbeda tentang
pemanfaatan lahan, termasuk pertimbangan tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan
dalam jangka panjang serta dampaknya terhadap berbagai komunitas dan kelompok-kelompok
kepentingan yang berbeda, disusul oleh penyusunan dan pengesahan
rencana-rencana yang menggambarkan pemanfaatan yang diijinkan atau diterima.
2.2.48 Rencana pengurangan risiko bencana
2.2.48 Rencana pengurangan risiko bencana
Satu
dokumen yang disusun oleh satu kewenangan, sektor, organisasi atau badan usaha
yang menetapkan sasaran dan tujuan khusus untuk mengurangi risiko bencana yang
dibarengi dengan aksi-aksi terkait untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
2.2.49 Respons
2.2.49 Respons
Pemberian
layanan tanggap darurat dan bantuan umum selama atau segera setelah terjadinya
sebuah bencana yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi
dampakdampak kesehatan, memastikan keselamatan umum dan memenuhi kebutuhan
dasar subsistens penduduk yang terkena dampak.
Risiko
yang menyebar yang berkaitan dengan keterpaparan penduduk yang terpencar-pencar
terhadap kondisi ancaman bahaya yang berulang atau yang selalu ada dengan
intensitas rendah atau sedang, yang seringkali sangat bersifat tempatan dan
bisa menimbulkan dampak bencana kumulatif yang merusak.
Risiko
yang berkaitan dengan keterpaparan kumpulan besar penduduk dan
aktivitas-aktivitas ekonomi terhadap peristiwa ancaman bahaya intens, yang
berpotensi menimbulkan dampak bencana yang menghancurkan termasuk kematian dan
hilangnya aset dalam tingkat tinggi.
Serangkaian
kapasitas yang diperlukan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi
peringatan yang bermakna tepat pada waktunya untuk memungkinkan orang
perorangan, masyarakat dan organisasi yang terancam ancaman bahaya untuk
bersiap dan mengambil tindakan secara tepat dan dalam waktu yang memadai untuk
mengurangi kemungkinan kerugian atau kehilangan.
Daftar Pustaka
ADRRN, 2010, Terminologi Pengurangan Bencana,
Indonesia Edition, Asian Disaster Risk Reduction and Response Network
(ADRRN)-UNISDR.
https://ronikita.wordpress.com/2015/09/25/terminologi-dalam-penanggulangan-bencana/